Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV




Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Keempat pada Kamis, 15 Oktober 2015. Paket keempat ini berkaitan dengan sistem pengupahan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit ekspor.
“Ketiga paket kebijakan hari ini mudah-mudahan ditangkap masyarakat dan pelaku usaha dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kantor Presiden.
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan unsur penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. “Negara harus selalu hadir meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ucap Darmin.

Bentuk kehadiran negara itu, kata Darmin, dalam pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah, sehingga upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.

Selain itu, negara hadir dalam pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial via BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, perumahan buruh dan MBR, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa diakses oleh pekerja dan korban PHK. “Kebijakan ini memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar pekerja dan masyarakat pada umumnya,” ujar Darmin.

Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan pekerja.‎

Pemerintah saat ini telah berhasil menyelesaikan RPP Pengupahan, setelah sulit mencapai kesepakatan dan telah memakan waktu sekitar 12 tahun. “Kebijakan Pengupahan dalam RPP yang diumumkan, diarahkan untuk pencapaian penghasilan dan penghidupan yang layak yaitu Upah minimum, Upah Kerja Lembur dan upah yang kegiatan yang dilakukan diluar pekerjaannya serta pembayaran pesangon,” ujar Darmin.

Salah satu materi penting dalam pengaturan RPP Pengupahan adalah mengenai formula perhitungan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum tahun berikutnya adalah upah tahun berjalan ditambahkan dengan upah tahun berjalan dikalikan dengan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Rumusnya itu adalah sebagai berikut UMn = UMt + {UMt x (% Inflasit + % ∆ PDBt)}

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memberikan contoh tentang cara pengupahan minimum. Misalnya upah minimum di DKI Jakarta Rp. 2,7 juta. Jika inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen berarti total adalah 10 persen. Jadi tinggal mengalikan Rp. 2,7 juga kali 10 persen hasilnya Rp. 270 ribu. maka upah untuk 2016, Rp. 2,7 juta ditambah 270 ribu. “Konsep ini memberi kepastian betul kepada pekerja bahwa upah naik tiap tahun dan kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan dapat diprediksi,” ucap Hanif.

Pada saat PP ini berlaku, upah minimum provinsi yang masih dibawah Kehidupan Hidup Layak (KHL), Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (tahun) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Hanif menjelaskan bahwa baseline yg dipakai adalah upah minimum yang berjalan. “Upah minimum yang berjalan merefleksikan kebutuhan hidup layak yang sudah dilakukan kajian oleh dewan pengupahan di dawrah pada thun kemarin,” ujar Hanif.

Di Jakarta misalnya, UMP adalah Rp. 2,7 juta dan angka KHLnya 2,5, jadi ketika dipasang upah minimum Rp. 2,7 juta artinya sudah melampaui KHL.  Ada delapan provinsi yang belum mencapai 100 persen KHL.”Terhadap daerah-daerah yang belum 100 persen mencapai KHL, kita wajibkan Gubernur untuk membuat road map dalam waktu empat tahun agar menyelesaikan pencaiapan KHL di daerah masing-masing,” kata Hanif.

Dengan demikian di tahun kelima sudah tidak ada lagi yang di bawah KHL. Evaluasi KHL dilakukan setiap lima tahun sekali. “Kenapa lima tahun sekali? Karena survei BPS perubahan pola konsumsi masyarakat berlangsung rata-rata lima tahun sekali,” ucap Hanif.

Kebijakan KUR yang Lebih Murah dan Meluas
Mempertimbangkan KUR penting untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan wirausahawan, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil dalam kegiatan usaha produktif, Pemerintah memutuskan untuk meluncurkan kebijakan peningkatan dan perluasan KUR. Mengingat beban biaya dan risiko usaha yang masih tinggi saat ini, maka KUR yang disalurkan ke depan diberikan subsidi bunga yang lebih besar disertai penjaminan. “Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, bahwa tingkat bunga diturunkan dari sekitar 22% menjadi 12%. Selain itu cakupan penerima KUR  perorangan dan badan usaha yang diperluas,” ucap Darmin.

Untuk memenuhi tujuan peningkatan KUR tersebut di atas, dilakukan Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor   6  Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat antara lain, selain memuat aspek lainnya, mengatur perluasan KUR sebagai berikut:
-Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang meliputi:
-Usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif;
-Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
-Anggota keluarga dari karyawan/karyawati atau TKI yang berpenghasilan tetap; dan
-Tenaga Kerja Indonesia yang purna dari bekerja di luar negeri.

Pertumbuhan kredit perbankan cenderung melambat dalam satu tahun terakhir. Pada pertengahan tahun 2014, pertumbuhan tahunan kredit masih sebesar 16,65% yang selanjutnya turun menjadi 11,6% pada akhir tahun 2014 dan 10,4% pada akhir semester I 2015. Kecenderungan tersebut juga terjadi pada kredit UMKM yang hanya tumbuh sebesar 9,2% (yoy) pada akhir Juni 2015. Kecenderungan perlambatan penyaluran kredit tersebut terkait dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi.

Secara umum pelaksanaan KUR telah berjalan baik. Jumlah peserta KUR telah mencapai 270.127 debitur dengan penyaluran kredit Rp 4.386.549 juta per 8 Oktober 2015. Akumulasi dari tahun 2007 sampai dengan per 5 Oktober 2015 telah tersalurkan kredit kepada 12.646.054 debitur dengan total Rp 183.23 triliun.

Mendorong Ekspor Untuk Mencegah PHK
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ingin memberikan dukungan kepada usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor maupun terlibat pada kegiatan yang mendukung ekspor. “Dan juga kita ingin agar UKM tersebut selain tetap memproduksi produknya untuk ekspor dan mendukung ekspor, juga tidak mem-PHK karyawannya,” kata Bambang.

Untuk itu pemerintah akan memberikan semacam kredit modal kerja kepada UKM dengan tingkat bunga yang lebih rendah dengan tingkat bunga komersial, dan diutamakan untuk perusahan padat karya dan rawan PHK tetapi mempunyai kegiatan ekspor atau terlibat dalam kegiatan ekspor. “Jadi mungkin tidak melakukan ekspor langsung, tapi UKM itu merupakan supplier dari input atau bahan yang kemudian dipakai oleh produsen berikutnya dalam melakukan ekspor,” ujar Bambang.

Sejauh ini, kata Bambang, LPEI sudah melakukan pemetaan di seluruh Indonesia dan terdapat 30 perusahaan yang potensial atau akan diberikan kredit modal kerja tersebut. Tentunya kredit modal kerja tersebut diberikan sebagai pendamping dari kredit atau pinjaman yang sedang dimiliki oleh perusahaan atau UKM tersebut terhadap lembaga perbankan lain atau LPEI.

Besaran pinjaman yang diberikan maksimum Rp. 50 miliar per perusahaan dan kebutuhan dengan total kebutuhan pembiayaan sebesar Rp. 696 Miliar. “Jenis komoditas yang akan dibantu adalah furniture, barang-barang dari kayu, handicraft, tekstil dan produk tekstil, perikanan kelautan, alas kaki, hasil pertanian dan perkebunan,” ujar Bambang.

Daerah di mana perusahaan itu berlokasi ada di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Ambon dan Papua. Yang penting lagi, kata Bambang, kalau kita lihat jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahan tersebut berada di kisaran 50 – 5.520 orang. Jika dijumlahkan berpotensi menyelamatkan karyawan sebanyak kira-kira 27.000 orang dari ancaman PHK, karena perusahaan tersebut  dibantu dengan kredit modal kerja yang bersubsidi dari LPEI. “Jadi intinya kebijakan ini tujuannya adalah untuk tetap mendorong ekspor, berpihak pada UKM dan menjaga agar saudara-saudara kita yang bekerja pada UKM tersebut tidak mengalami PHK,” kata Bambang.


Post a Comment

Previous Post Next Post