Hampir setiap minggu, pemerintahan presiden Joko Widodo meluncurkan serial paket kebijakan ekonomi. Meskipun terkesan masih meraba-raba, tidak terlalu koheren, kurang terstruktur, kurang detil serta 'kurang nendang', setidaknya paket-paket menunjukkan bahwa pemerintahan ini punya arah yang dituju untuk perbaikan ekonomi Indonesia ke depan.
Menarik mencermati setiap paket karena inilah saatnya publik berkesempatan membaca jalan pikiran pemerintah: apa asumsinya, apa pendekatan yang diambil, apa rencananya. Setidaknya, publik punya bahan untuk memberi masukan mana yang masih meleset, mana yang kurang diperhatikan, mana yang perlu dijadikan prioritas.
Untuk kepentingan pencatatan, berikut paket-paket kebijakan ekonomi yang berhasil dikumpulkan.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V
Paket Kebijakan Ekonomi V: Insentif Perpajakan, Revaluasi Aset, dan
Mendorong Perbankan Syariah.
Kamis (22/10), pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi. Dalam
Paket Kebijakan Ekonomi V ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan
ada tiga kebijakan deregulasi yang dikeluarkan, yakni:
- Revaluasi Aset
- Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.
- Deregulasi di bidang perbankan syariah.
- Revaluasi Aset
Kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum
melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat
inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan
pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi
aktiva.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa
finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi
rupiah dan inflasi. Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi
perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Manfaat lainnya adalah beban cash
flow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang
rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.
“Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan
meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara
signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar,” kata
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah WP badan dan orang
pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam
mata uang dolar. Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi
dapat dilakukan berdasarkan perkiraan (estimasi), yang penyelesaian
penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Untuk permohonan
tahun 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian paling lambat
tahun 2017.
Direktorat Jendral Pajak akan memberikan persetujuan dalam waktu 30 hari
sejak berkas diterima lengkap.
Besaran Tarif Khusus PPh Final secara bertahap akan turun. Untuk pengajuan
sejak aturan diberlakukan sampai tanggal 31 Desember 2015, turun dari 10%
menjadi 3%. Sementara pengajuan pada semester awal 2016 akan turun menjadi 4%.
Dan pada semester kedua 2016 akan turun menjadi 6%.
- Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.
Kebijakan di sektor ini diberikan karena produk pasar modal Indonesia masih
relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil
dibanding negara-negara tetangga. Untuk itu perlu dikembangkan produk seperti
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk Infrastruktur, KIK – Dana Investasi Real
Estate (KIK-DIRE) dan sejenisnya, yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar
keuangan.
Menurut perhitungan OJK, aset di Indonesia yang dijual dalam bentuk DIRE di
Singapura mencapai Rp 30 Triliun. Untuk mendorong produk-produk pengembangan
ini, maka pemerintah memberikan pengurangan pajaknya, yaitu dengan
menghilangkan adanya double tax pada transaksi KIK, seperti KIK DIRE, KIK Efek
Beragun Aset (EBA) dan sejenisnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa menarik dana yang selama ini diinvestasikan di
luar negeri (tax-heaven country) ke pasar sektor keuangan dalam negeri, di
samping mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real
estate.
Dampak positif dari fasilitas perpajakan ini adalah meningkatnya akumulasi
dana KIK, mendorong tumbuhnya pembangunan infrastruktur dan real estate, serta
tumbuhnya jasa konstruksi. Tak kalah penting adalah meningkatnya PPh dari
kegiatan usaha tersebut
- Deregulasi di bidang perbankan syariah.
Dari empat Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dikeluarkan sebelumnya,
pemerintah belum menyinggung peran dan potensi industri keuangan syariah. Oleh
sebab itu melalui Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah ingin mendorong
pertumbuhan industri keuangan syariah. Sebab, industri ini dari tahun ke tahun
tumbuh sangat pesat.
Deregulasi yang dilakukan adalah menyederhanakan peraturan dan perizinan
bagi produk-produk perbankan syariah. Perizinan tidak perlu lagi mengirim
surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila sudah
masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. “cukup melapor
saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.
Demikian juga produk-produk lain yang terkait dengan pegadaian oleh
perbankan syariah. Pemerintah tetap memperhatikan kehati-hatian dan juga tetap
memperhatikan gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.
Selain itu, juga dimungkinkan kemudahan untuk memperluas jangkauan perbankan
syariah dalam hal membuka kantor-kantor cabang. Hal ini akan mendorong
efisiensi sehingga harga dan suku bunga akan lebih affordable bagi masyarakat.
* Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I
* Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II
* Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III
* Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV